Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengangkatan, syarat, ketentuan dan prosedur, pejabat yang berwenang menunjuk/menetapkan dan berakhirnya tugas. Peraturan ini diterbitkan untuk mengisi sementara jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrasi dan jabatan Fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sanggar Kegiatan Belajar dan Kepala Sekolah yang kosong karena pejabat definitif berhalangan tetap atau berhalangan sementara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat