Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 36 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah yang Terutang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penerbitan Surat Keputusan Keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Daerah yang terutang kepada Kepala BPPKAD. Kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud meliputi: a. penerbitan Surat Keputusan Keberatan; b. penerbitan Surat Keputusan Keberatan; dan c. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blora Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Keputusan Keberatan, Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah yang Terutang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.36
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Blora Nomor 35 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan