Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian kewenangan penerbitan Surat Keputusan Keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Pajak Daerah yang terutang kepada Kepala BPPKAD. Kewenangan yang diberikan sebagaimana dimaksud meliputi: a. penerbitan Surat Keputusan Keberatan; b. penerbitan Surat Keputusan Keberatan; dan c. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat