Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nias Utara Nomor 30 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN PERIZINAN NON BERUSAHA, PENANDATANGANAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI, KEWAJIBAN, SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nias Utara Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Perizinan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nias Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lotu
Tanggal Penetapan
30 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN NIAS UTARA TAHUN 2022 NOMOR 182
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nias Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan