Perbup Kab. Mentawai No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Tahun 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 52 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
UU No. 49 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 83 Tahun 2015, Permendagri No. 84 Tahun 2015, Perda Kab. Kep. Mentawai No. 4 Tahun 2019
Perangkat Desa terdiri dari: .
a. Sekretaris Desa:
b. Kepala Seksi,
c. Kepala Urusan, dan
d. Kepala Dusun.
Selain Perangkat Desa sebagaimana disebut diatas, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa dengan perjanjian kerja.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menciptakan proses tata kelola keuangan Desa yang lebih mudah, efisien, efektif dan tertib serta sesuai dengan peruntukannya dalam upaya untuk memaksimalkan pencapaian tujuan dan pemanfaatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum Peraturann Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2020; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No. 11 tahun 2020; PP No 30 Tahun 1979; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 111 tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No, 20 Tahun 2018; Permendes No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendes No. 11 Tahun 2019; Perda No. 11 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas dan prinsip, kekuasaan, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
Terdiri dari 46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 01 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemetaan lahan pertanian melalui sistem informasi geospasial diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan masyarakat dalam menginventarisasi lahan pertanian pangan berkelanjutan;
data luas baku sawah yang ditetapkan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, sudah mengalami perubahan data dan perlu dilakukan penyesuaian yang terintegrasi dengan
kebijakan satu peta serta didukung dengan system informasi geospasial;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021; Perda Provinsi Lampung No. 13 Tahun 2017; Pera Tanggamus No. 16 Tahun 2011; Perda Tanggamus No. 8 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini menetapkan mmengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dilakukan Perubahan
Lampiran File: 27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk menyempurnakan dan memperjelaskan prosedur pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan, maka perlu untuk melakukan perubahan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang pembendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Daerah Barito Selatan
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pangandaran No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Belanja Daerah Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Lampiran II Huruf A Angka 2 Angka 8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan, yang mengamanatkan Menteri Dalam Negeri berwenang memberikan persetujuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
UU No 41 Tahun 2009;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 49 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 49 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 30 Tahun 2019;
PP No 94 Tahun 2021;
Perpres No 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 46 Tahun 2021;
Perpres No 98 Tahun 2020;
Permenpan RB No 34 Tahun 2011;
Permendagri No 35 Tahun 2012;
Permenpan RB No 39 Tahun 2013;
Permenkes No 19 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Permendikbud No 19 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 7 Tahun 2021;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Permendagri No 6 Tahun 2021;
Permenpan RB No 6 Tahun 2022;
Keputusan Mendagri No 900-4700 Tahun 2020;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2020.
Maksud pemberian TPP ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah; Tujuan pemberian TPP ASN adalah meningkatkan:
a. kinerja Pegawai ASN;
b. motivasi kerja Pegawai ASN;
c. disiplin kerja Pegawai ASN; dan
d. kualitas pelayanan kepada masyarakat.
lndikasi terjadinya gratifikasi menjadi bahan pertimbangan pemberian TPP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pegawai ASN yang menerima gratifikasi akan ditunda
pemberian TPP nya sampai dengan pegawai ASN yang bersangkutan mengembalikan gratifikasi yang telah diterimanya.
Penetapan besaran TPP (basic) didasarkan para parameter sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan;
b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah;
c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan
d. lndeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai Berlaku, maka:
1. Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten
Pamekasan Tahun 2019 Nomor 7);
2. Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 22);
3. Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 32);
4. Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2019 Nomor 59);
5. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Berita Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2020 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
ABSTRAK:
Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu diatur kembali Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2022.
Dalam Peraturan BPK ini secara umum memuat materi pokok yang meliputi penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK serta Pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penyempurnaan terhadap Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Peraturan Badan ini, antara lain: 1) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK; 2) pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK; 3) pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK No. 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan peran dalam tataran internasional serta meningkatkan posisi negara Indonesia di tingkat global, perlu penyesuaian terhadap penataan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan BPK ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, dan Lampiran II. Selain itu dalam Peraturan BPK ini juga menambah 1 (satu) bagian dalam Bab III yakni Bagian Kesembilan diantara Pasal 114 dan Pasal 115 yang menyisipkan 10 (sepuluh) pasal.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
Lampiran : 9 hlm
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Pasal 7 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diserahkan kepada DPRD, DPD, dan DPRD, dinyatakan terbuka untuk umum. Dan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya. Selain itu, Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pelayanan informasi publik di lingkungan BPK sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK ini.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011.
BPK mengumumkan dan menyampaikan Informasi Publik melalui Media Komunikasi yang terdiri atas: 1) website BPK; 2) Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK); 3) media sosial resmi BPK; 4) website e-PPID BPK; 5) aplikasi mobile resmi BPK; dan/atau 6) Media Komunikasi dan Informasi Publik lain yang dikembangkan oleh BPK.
Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 3A Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur Negara
tenaga lebe/modin non pns - honorarium - fasilitasi
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3A, Berita Daerah Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil sangat penting peranannya dalam kegiatan sosial di masyarakat serta kehidupan beragama dalam melayani umat manusia dari lahir sampai meninggal dunia;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya membantu mengurusi masyarakat perlu diberikan honorarium oleh Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Pengurus Masjid dan Mushola sangat penting perarinya dalam pemberdayaan, pembinaan dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat yang berkualitas, moderat dan toleran;
bahwa dalam rangka memberikan bantuan dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pengurus Masjid dan Mushola perlu diberikan honorarium oleh pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa Ulama memiliki peran sangat penting di bidang keagamaan dalam menyampaikan dakwah Islamiyah untuk memberikan edukasi dan nasihat kepada masyarakat;
bahwa dalam rangka memberikan perhatian dan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya ulama dalam menciptakan masyarakat yang lebih cerdas, religius, tentram, dan saling menghargai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a sampai huruf f, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Fasilitasi Pemberian Honorarium Tenaga Lebe/Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid dan Mushola, dan Ulama Se Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, honorarium, Tenaga Lebe/ Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid, Pengurus Mushola, ulama, pembiayaan, lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat