Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mentawai Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mentawai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuapejat
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2022 Nomor 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mentawai
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mentawai No. 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian dan Rotasi Perangkat Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan