Perangkat Desa terdiri dari: . a. Sekretaris Desa: b. Kepala Seksi, c. Kepala Urusan, dan d. Kepala Dusun. Selain Perangkat Desa sebagaimana disebut diatas, Kepala Desa dapat mengangkat staf desa dengan perjanjian kerja. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat