Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022

Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik pada BPK agar dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik di lingkungan BPK meliputi: 1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; 2) Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; 3) Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat; dan 4) Informasi Publik yang dikecualikan. Jenis informasi publik yang telah dibagi menjadi empat kategori tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 sd Pasal 13 Peraturan BPK ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
LN 2022 (100), TLN (6790) : 15 hlm.
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 9698 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan