Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011

Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan BPK ini mengatur mengenai pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK yang dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengelolaan informasi publik dilaksanakan oleh PPID dan PIK pada BPK Pusat atau BPK Perwakilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik Pada Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U.
Indonesia, BPK RI
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat
Peraturan BPK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2012
Sumber
LN 2011 (130) : 25 hlm.
Subjek
ARSIP - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - INFORMASI PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
BPK RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 4956 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BPK No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan