Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, honorarium, Tenaga Lebe/ Modin Non Pegawai Negeri Sipil, Pengurus Masjid, Pengurus Mushola, ulama, pembiayaan, lain-lain, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat