Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, azas dan prinsip, kekuasaan, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, sanksi, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat