Maksud pemberian TPP ASN adalah untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah; Tujuan pemberian TPP ASN adalah meningkatkan: a. kinerja Pegawai ASN; b. motivasi kerja Pegawai ASN; c. disiplin kerja Pegawai ASN; dan d. kualitas pelayanan kepada masyarakat. lndikasi terjadinya gratifikasi menjadi bahan pertimbangan pemberian TPP sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bagi pegawai ASN yang menerima gratifikasi akan ditunda pemberian TPP nya sampai dengan pegawai ASN yang bersangkutan mengembalikan gratifikasi yang telah diterimanya. Penetapan besaran TPP (basic) didasarkan para parameter sebagai berikut: a. Kelas Jabatan; b. Indeks Kapasitas Fiskal Daerah; c. Indeks Kemahalan Konstruksi; dan d. lndeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat