Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
bahwa guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah
untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan
transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta
didik; bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai
kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penugasan Guru Sebagai
Kepala Sekolah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah, Penyiapan Calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan, Proses Pengangkatan Kepala Sekolah, Jangka Waktu Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karir Kepala Sekolah, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Pemberhentian Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 93 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 83 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kebumen No. 96 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan di Kabupaten
Kebumen, perlu mendelegasikan wewenang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang
Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha di Daerah, Bupati
Kabupaten Kebumen mendelegasikan kewenangan dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan di Daerah
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen;
bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun
2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan
Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang:
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
yang terdiri dari:
Ketentuan Umum,
Pendelegasian Wewenang,
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha,
Pelayanan Nonperizinan,
Tim Teknis PTSP,
Kewajiban,
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen dicabut.
346 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 78 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERJANJAN KERJA SAMA DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PADA KEGIATAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH YANG MENJADI KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH SELAKU PENGELOLA BARANG KEPADA KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA BARANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BD.2022/NO.78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Berita Acara Serah Terima pada Kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang menjadi Kewenangan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kepada Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah
an yang efektif, efisien, akuntabel sehingga terwujudnya
tertib administrasi pada Kegiatan Pemanfaatan Barang
Milik Daerah perlu adanya Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan;
b. bahwa guna memberikan kepastian hukum terhadap
pelaksanaan pendelegasian penandatangan Perjanjian
Kerjasama, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Berita
Acara Serah Terima Pada Kegiatan Pemanfaatan Barang
Milik Daerah Yang Menjadi Kewenangan Sekretaris
Daerah Selaku Pengelola Barang Kepada Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Barang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Berita Acara Serah Terima pada Kegiatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 72 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
b.
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2O2L tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas pnzinarr
dan Non Pertzinan berusaha berbasis risiko yang dapat
dipertanggungiawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan
Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang
penyelenggaraan peizinan dan Nonperizinan berusaha berbasis
risiko pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2O2O tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan NonPerizinan Dinas
Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Konawe Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan
dinamika lrrkembangan peraturan Perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha Berbasis
Risiko pada Kepala Dinas Penanemam Modal dan pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang pembentukan
Kabupaten Konawe selatan di provinsi sulawesi Tenggara
(I,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 24,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a26z);
2. undang-undang Nomor 25 Tahun zoor tentang penanaman
Modal (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ
Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a72al;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOg tentang pelayanan
Publik (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor ll2, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OlL Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 52341 sebagaimana telah diubah
beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan
Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2Ol4
Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 56791;
6. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang Administasi
Pemerintahan (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2A2O tentang Cipta Kerja
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Per..tzinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2I Nomor 15,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 66L71;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2027 tentang
Penyelenggaraan Perizinar: Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 16, Tambahan
kmbaranNegara Republik Indonesia Nomor 66 18);
10. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)' sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2OL8 tentang Perubahan atas Peraturan Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2105 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
{Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2OL6 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Selatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Konau/e
Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022
Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
BAB III KEWAJIBAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 71 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA, DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAUANAN TERPADU SATU PINTU KAB. PEKALONGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2022/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan Nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Kewajiban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018
59
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 71 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan / Penugasan Pejabat Negara / Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017 ten tang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah Dan Kepala Perangkat Daerah
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan kelancaran dalam pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, perlu mendelegasikan sebagian kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah untuk menandatangani naskah dinas urusan kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 94 Tahun 2021; Peratuan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2016;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bupati mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, kepala BKD-PSDM, dan kepala Perangkat Daerah lainnya untuk menandatangani naskah dinas urusan kepegawaian yang diperlukan dalam rangka memperlancar proses administrasi kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017 ten tang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Pengelolaan Kawasan Ketapang Urbana Aquaculture Desa Ketapang Kecamatan Mauk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Kawasan Ketapang Urban Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menugaskan Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ketapang Urban Aquaanlhtre; bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (8) dan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT MKR (Perseroda) untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, serta untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2077; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Dukungan Pemerintah Daerah Bab IV Pelaporan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 69 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
PENDELEGASIAN WEWENANG-PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD.2022/No.69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah No 028/940/DPMPTSP-V/2022 perihal Inventarisasi Jenis Perizinan dan Non Perizinan ada perubahan jenis perizinan berusaha berbasis risiko dan Non Perizinan dari Perangkat Teknis terkait yang belum didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin dan berdasarkan basil inventarisasi, Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Bemsaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin, perlu diubah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2007; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 263 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Mengubah Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 No 68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif dalam Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 507 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Se bagian Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hid up Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hid up Kabupaten Ponorogo;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabu paten dalam Lingkungan Propinsi J awa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Praja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah. Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan DI. Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang•undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor · 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2019 Nomor 4);
10. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 163 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 163);
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. tujuan pengenaan sanksi administratif;
b. jenis sanksi administratif; dan
c. pendelegasian pengenaan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat