penugasan-pengelolaan-kawasan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, BD Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Dalam Rangka Pengelolaan Kawasan Ketapang Urbana Aquaculture Desa Ketapang Kecamatan Mauk
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan Kawasan Ketapang Urban Desa Ketapang Kecamatan Mauk, Pemerintah Kabupaten Tangerang perlu menugaskan Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja untuk melakukan pengelolaan Kawasan Ketapang Urban Aquaanlhtre; bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (8) dan Pasal 87 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT MKR (Perseroda) untuk mendukung perekonomian daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu, serta untuk melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.
- UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 54 Tahun 2077; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Dukungan Pemerintah Daerah Bab IV Pelaporan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2022.
- 11 hlm
|