Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. tujuan pengenaan sanksi administratif; b. jenis sanksi administratif; dan c. pendelegasian pengenaan sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat