Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 71 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 71 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2022
Tanggal Berlaku
17 Mei 2022
Sumber
BD 2022/ No.71
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan Dari Bupati Kepada Camat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan