PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO, PERIZINAN NON BERUSAHA, DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAUANAN TERPADU SATU PINTU KAB. PEKALONGAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2022/NO.71
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha, dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan non berusaha dan Nonperizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan Perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 19 Tahun 2022
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang; Kewajiban dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
- Peraturan Bupati Pekalongan nomor 37 Tahun 2018
- 59
|