Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati No 295 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan kepada DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Musi Banyuasin,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat