Dalam Perbup ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bupati mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, kepala BKD-PSDM, dan kepala Perangkat Daerah lainnya untuk menandatangani naskah dinas urusan kepegawaian yang diperlukan dalam rangka memperlancar proses administrasi kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat