Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 70 Tahun 2022

Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah Dan Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Bupati mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, kepala BKD-PSDM, dan kepala Perangkat Daerah lainnya untuk menandatangani naskah dinas urusan kepegawaian yang diperlukan dalam rangka memperlancar proses administrasi kepegawaian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Naskah Dinas Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah Dan Kepala Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
01 November 2022
Tanggal Berlaku
01 November 2022
Sumber
BD 2022 (70) : 8 hlm
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017 ten tang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Menandatangani Urusan Kepegawaian Kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan