Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Pendelegasian Wewenang, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha, Pelayanan Nonperizinan, Tim Teknis PTSP, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat