pendelegasian kewenangan - perizinan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD 2020/ No. 100
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang
Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kebumen;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pendelegasian Wewenang
Bab IV Tim Teknis PTSP
Bab V Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
- Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2015 dicabut.
- 14 hlm
|