Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.8, TLD NO.291
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah berwenang
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan daerah.
berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang –
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pemerintah Daerah mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan.
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
perlu dilakukan secara efisien dan efektif dengan
memperhatikan aspek kebutuhan Daerah, pelayanan
publik dan peningkatan daya saing Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
ndang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah .
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
URUSAN PEMERINTAHAN
DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya serta
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kabupaten Banjarnegara perlu ditingkatkan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil secara
terkoordinasi, terarah, terpadu dan berkesinambungan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga
perlu untuk disesuaikan. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 2010; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 43 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Provinsi Jawa tengah No. 9 Tahun 2014
1. kedudukan, Tugas dan wewenang
2. Hak dan Kewajiban
3. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian
4. Sumpah / Janji Pengangkatan
5. KTP dan Atribut PPNS
6. Kode Etik PPNS
7. Pelaksanaan Penyidikan
8. Pelaksanaan Operasi
9. Sekretariat PPNS
10. pendidikan dan Pelatihan
11. pembinaan dan Pengawasan
12. Kerjasama
13. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2003 Nomor 45 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2016
Perda Kab. Kutai Kertanegara No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016 Tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupepaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti UU No.23 Tahun 2014 Pasal 17 dan Pasal 24 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, maka diperlukan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959, UU No.9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014, Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016
PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, jdih.anambaskab.go.id/uploads/download/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan peraturan daerah ini.
14 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN – PERANGKAT DAERAH – KABUPATEN BULUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Diubah dengan
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Mencabut
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Perda ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan perangkat daerah, pembentukan UPT, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Mencabut Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2015
Akan diatur dengan Peraturan Walikita tentang ketentuan lebih lanjut mengenai Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, UPT RSUD
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2016.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2016
Berdasarkan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama ysng didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
Untuk terlaksananya kerjasama daerah yang efisien dan efektif, serta sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kearifan lokal, dan prinsip kerjasama daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu adanya pengaturan mengenai kerjasama daerah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan kerjasama. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 38 Tahun 2015; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 19 Tahun 2009; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 23 Tahun 2009; Permendagri No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2013; Permendagri No. 74 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip danj klasifikasi kerjasam daerah, subjek, objek, bentuk, dan jenis/model kerjasama daerah, kelembagaan kerjasama daerah, tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan diatur tentang pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan Daerah ini mulai berlaku, kerjasam yang sedang berjalan tetap berlaku sampai berakhirnya kerjasama.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, penyelesaian perselisihan kerjasama yang masih berjalan diselesaikan sesuai Peraturan Daerah ini dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan daerah ini diundangkan.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Lihou Dalam Rangka Penyelesaian Hutang PDAM Tirta Lihou Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; dan Permendagri No. 18 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Teluk Wondama;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Teluk Wondama;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Teluk Wondama;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Air Minum (UPTD-AM) Kabupaten Teluk Wondama.
-
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat