Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 7 Tahun 2016

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip danj klasifikasi kerjasam daerah, subjek, objek, bentuk, dan jenis/model kerjasama daerah, kelembagaan kerjasama daerah, tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan diatur tentang pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
26 September 2016
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan