Dalam Peraturan ini diatur tentang Kerjasama Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang prinsip danj klasifikasi kerjasam daerah, subjek, objek, bentuk, dan jenis/model kerjasama daerah, kelembagaan kerjasama daerah, tata cara pelaksanaan kerjasama daerah, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama daerah, berakhirnya kerjasama daerah, dan diatur tentang pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat