Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 7 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Asas dan Prinsip. Bab 3: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.7, TLD/NO.23
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1877 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kab. Bulungan No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bulungan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan