Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai perubahan nbeberapa ketentuan pada Perda KKA No. 7 Th. 2016, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 10 ayat (1) diubah; Pasal 14 dihapus; dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
02 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2021
Tanggal Berlaku
02 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas 2021 Nomor 87; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 88
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 166 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kepulauan Anambas No. 7 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan