PERUBAHAN - KEDUA ATAS - PERATURAN DAERAH - KOTA LUBUKLINGGAU - NOMOR 7 TAHUN 2016 -TENTANG - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH - KOTA - LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2021/No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Bahwa untuk meningkatkan efektifitas,Profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah ,maka Peraturan Daerah Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tantang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau ,sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum sehingga perlu diubah
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dubah beberapa kali ,terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;Permendagri No 99 Tahun 2018;Permendagri No 90 Tahun 2019;Kepmendagri No 050-3708 Tahun 2020;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimna yang telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- Mengubah PERDA Kota Lubuk Linggau No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
- 6 Hlm
|