Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5; Pasal 6 ayat (7); dan Pasal 7 ayat (2). Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu: Pasal 7 ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat