Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara. Di dalamya meliputi Maksud dan Tujuan, Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Pemetaan Urusan Pemrintahan, Penggabungan dan Perumpunan Urusan, dan Penyelenggaraan Urusan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat