retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan PP Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah
1. PP Nomor 97 Tahun 2012
2. PP Nomor 13 Tahun 2006
3. PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Objek Retribusi adalah Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Daerah
2. PERDA ini mengatur mengenai:
a. golongan retribusi
b. cara mengukur tingkat penggunaan jasa
c. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi
d. struktur dan besarnya tarif retribusi
e. masa retribusi dan saat terutang retribusi
f. wilayah pemungutan
g. ketentuan pembayaran retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi, tertib prosedur dan tertib administrasi penerapan ketentuan perpajakan daerah, perlu menyempurnakan rumusan objek pajak, wajib pajak dan tarif pajak serta menambahkan ketentuan sistem informasi perpajakan daerah, insentif dan disinsentif bagi wajib pajak, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yaitu tentang ketentuan umum, dasar pengenaan pajak hotel, trif pajak hotel, objek pajak restoran, dasar pengenaan pajak retoran, tarif pajak retoran, objek pajak hiburan, tarif pajak hiburan, objek pajak parkir, subjek pajak parkir, kewajiban wajib pajak, sistem nformasi perpajakan, peran serta masyarakat dan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1/2019 No Reg Perda 1-80/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari retribusi daerah yang dilaksanakan melalui penambahan objek retribusi pelayanan kesehatan berupa pelayanan kesehatan hewan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi pelayanan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 2757);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2017 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 15).
Peraturan ini mengatur tentang :
Struktur dan besarnya tarif retribusi pada Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 94
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan besaran Tarif Retribusi dan Pemanfaatan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PERMEN.12/2013/2008, tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peratuan daerah ini berisi tentang, pengenaan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tarif Retribusi Terminal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal, perlu ditinjau dan dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM132 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal Ketentuan angka 22, angka 23 dan angka 32 Pasal 1; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dihapus dan ayat (4); Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i dan ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dihapus dan ayat (3); Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13; Ketentuan Pasal 22; Pasal 32 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayananan tera/tera ulang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/11/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/3/2010; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73/M-DAG/PER/10/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan
kepentingan urnurn merupakan obyek retribusi daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal110 ayat (1) huruf n dan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/
03/2009, Nomor 3/P/2009 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nornor 05/PRT/M/2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan
pengujian kendaraan bermotor dan mendukung
kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari
sektor retribusi pengujian kendaraan bermotor,
sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan
masyarakat dapat terwujud sesuai dengan yang
diharapkan dan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pengujian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten
Karawang, maka pengaturan mengenai retribusi
pengujian kendaraan bermotor yang secara eksplisit
telah diatur dalam ketentuan Pasal 3 huruf g, Pasal 23,
Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, perlu diatur dengan Peraturan Daerah
tersendiri/terpisah.
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa
Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C
Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa
Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Jasa Umum, dan Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman termasuk 7 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2019/NO. 104, TLD. 2019, LL KOTA TUAL : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat