Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum. Terdiri dari 16 Bab dan 32 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2019
Tanggal Berlaku
14 Januari 2019
Sumber
LD 2019/1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Karawang No. 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
    Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Karawang No. 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
    Pasal 110 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika;

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan