1. Objek Retribusi adalah Pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing oleh Pemerintah Daerah 2. PERDA ini mengatur mengenai: a. golongan retribusi b. cara mengukur tingkat penggunaan jasa c. prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi d. struktur dan besarnya tarif retribusi e. masa retribusi dan saat terutang retribusi f. wilayah pemungutan g. ketentuan pembayaran retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat