PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimama dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
- PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
- 1. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 07);
2. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2010 Nomor 04);
3. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Nomor 05);
4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 02);
5. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 06);
6. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 08);
7. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Oaerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 9);
8. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 10);
9. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2011 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten LebongTahun 2012 Nomor 08);
12. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 09);
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2012 Nomor 12);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2013 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2017 Nomor 15);
17. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Nomor 1);
- 191 hlm
|