Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin untuk tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan. Objek Retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi,Golongan retribusi, cara mengukur Tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi. Struktur dan besarnya tarif, tata cara perhitungan tarif,peninjauan tarif, wilayah pemungutan, Masa Retribusi, Saat retribusi. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN.pengurangan dan keringanan, insentif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat