perubahan-perda-pelayanan-kesehatan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2013 No.10/TLD No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan bertambahnya jenis pelayanan
kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan dipungut retribusi, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6
Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
perlu diubah dan disesuaikan.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Perda Kab Blora No 6 Tahun 2010
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
- 1. Diantara angka 6 dan angka 7 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 6A dan 6B, 2. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2A),3. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- 20 hlm
|