Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat