Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal Ketentuan angka 22, angka 23 dan angka 32 Pasal 1; Ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dihapus dan ayat (4); Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i dan ayat (3); Ketentuan ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 8; Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dihapus dan ayat (3); Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13; Ketentuan Pasal 22; Pasal 32 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat