PERATURAN BUPATI BULUNGAN - SISTEM AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dimana SAPD terdiri dari sistem akuntansi SKPD dan sistem akuntansi SKPKD. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup seluruh proses penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas
Pelaporan mencakup juga sub unit dibawah SKPD termasuk Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupsaten Bulungan (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2020 Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021
PERWALI Kota Pekalongan No. 88 Tahun 2023 tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah, Perkada yang mengatur
mengenai Kebijakan Akuntansi pemerintah daerah
ditetapkan paling lama tahun 2022; bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah yang sesuai dengan perkembangan, maka
perlu disusun Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi, pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2018 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2022
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun
2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat 4 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati Gunungkidul tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.06/2015 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2022.
Materi pokok : Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Bab I Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan; b. Bab II Kebijakan Akuntansi Pendapatan; c. Bab III Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja dan Transfer; d. Bab IV Kebijakan Akuntansi Pembiayaan e. Bab V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; f. Bab VI Kebijakan Akuntansi Piutang; g. Bab VII Kebijakan Akuntansi Persediaan; h. Bab VIII Kebijakan Akuntansi Investasi; i. Bab IX Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; j. Bab X Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; k. Bab XI Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; l. Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; m. Bab XIII Kebijakan Akuntansi Kewajiban; dan n. Bab XIV Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
Mencabut : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan eraturan Bupati Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Jumlah Halaman : 15 HLM; Lampiran : 1939 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta
guna tertib administrasi pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Lamongan dalam Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 4 Tahun 2018
peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Lamongan meliputi ketentuan umum; ruang lingkup dan tujuan; kebijakan umum akuntansi pemerintah daerah; sistematika;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
jumlah 12 halaman dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 90 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual , perlu menetapkan sistem dan prosedir akuntansi berbasis akrual ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a ; maka guna efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah , perlu menetapkan Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 ) ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah kabupaten Lamongan Tahun 2017 Nomor 10/E)
peraturan ini mengenai sistem dan prosedur akuntansi pemerintahan . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; tujuan ; ruang lingkup ; sistematika ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan (berita Daerah Lamongan Tahun 2014 Nomor 17 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 179 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 91 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan sistem
dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna
efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Sistem
dan Prosedur Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati tentang Sistem
dan Prosedur Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Lamongan meliputi ketentuan umum; ruang lingkup dan tujuan; sistematika;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
KEBIJAKAN AKUNTANSI - PEMERINTAH DAERAH - KABUPATEN BULUNGAN - PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas.
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijkan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan saat ini sehingga perlu diganti.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur mengenai kebijakan akuntansi Pemda yang menerapkan akuntansi berbasis akrual. Kebijakan akuntansi Pemda terdiri atas kerangka konseptual kebijakan akuntansi, kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Entitas Pelaporan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan
prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE dan CaLK. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Entitas Akuntansi untuk Unit Pemerintahan wajib menyusun laporan realisasi semester pertama anggaran pendapatan dan belanja yang disertai dengan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan laporan keuangan tahunan, paling sedikit terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan mengacu pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah.
Peraturan ini terdiri dari 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD.2019/NO.91 LL Kota Pontianak : 94 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penyajian akuntansi aset serta belanja dan beban, maka perlu melakukan Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.14 Tahun 2005, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.30 Tahun 2011, PP No.2 Tahun 2012, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.19 Tahun 2016, Permenkeu No.217/PMK.05, Permendagri No.123 Tahun 2018, Perda No.14 Tahun 2019, Perwako No.62 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: PERUBAHAN Lampiran X, Lampiran XII, dan Lampiran XIV ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 94 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 91 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Laporan Konsolidasian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Laporan Konsolidasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Konsolidasian;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi laporan konsolidasian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat