Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul Nomor 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
15 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2021
Tanggal Berlaku
15 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.39
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 725 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 90 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan