kebijakan akuntansi pemkab gunungkidul
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2021/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK: |
- a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan diterbitkannya
Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil
Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah, maka perlu mengubah untuk
kedua kalinya Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Gunungkidul Nomor 71
Tahun 2019;
- Materi Pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun
2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
- Jumlah halaman: 4 HLM
|