Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari : a. Bab I Kebijakan Akuntansi Pelaporan Keuangan; b. Bab II Kebijakan Akuntansi Pendapatan; c. Bab III Kebijakan Akuntansi Beban, Belanja dan Transfer; d. Bab IV Kebijakan Akuntansi Pembiayaan e. Bab V Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; f. Bab VI Kebijakan Akuntansi Piutang; g. Bab VII Kebijakan Akuntansi Persediaan; h. Bab VIII Kebijakan Akuntansi Investasi; i. Bab IX Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; j. Bab X Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; k. Bab XI Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; l. Bab XII Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; m. Bab XIII Kebijakan Akuntansi Kewajiban; dan n. Bab XIV Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
14 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2022
Tanggal Berlaku
14 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.91
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 33 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

  3. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan