sistem akuntansi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR AKUNTANSI
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada
Pemerintah Daerah, perlu menetapkan sistem
dan prosedur akuntansi berbasis akrual;
b . bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka guna
efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan
keuangan daerah, perlu menetapkan Sistem
dan Prosedur Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
- dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
4 Tahun 2018;
- Peraturan Bupati tentang Sistem
dan Prosedur Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Lamongan meliputi ketentuan umum; ruang lingkup dan tujuan; sistematika;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
- jumlah 14 halaman dan lampiran
|