Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2018

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan akuntansi dibangun atas dasar kerangka konseptual kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada kerangka konseptual standar akuntansi pemerintahan. Diatur juga mengenai pelaporan keuangan, entitas wajib menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama APBD yang disertai dengan prgnosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya dan Laporan Keuangan Tahunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekalongan Nomor 93 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
93
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2018
Tanggal Berlaku
10 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO. 93
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 248 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pekalongan No. 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan