Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 90 Tahun 2022

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dimana SAPD terdiri dari sistem akuntansi SKPD dan sistem akuntansi SKPKD. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup seluruh proses penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup juga sub unit dibawah SKPD termasuk Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 90 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 90
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 232 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan