Perbup ini mengatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dimana SAPD terdiri dari sistem akuntansi SKPD dan sistem akuntansi SKPKD. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup seluruh proses penyusunan laporan keuangan Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan. Sistem Akuntansi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan mencakup juga sub unit dibawah SKPD termasuk Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat