KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2023/NO.89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Pekalongan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021
tentang Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan
17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar
dan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan,
Kabupaten Dati II Pekalongan dan Kabupaten Dati II
Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republilk Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota
Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun
2021 Nomor 12; Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Akuntansi Kota Pekalongan (Lembaran
Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021 Nomor 91);
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Bab III Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
- Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 90 Tahun 2021 diubah.
- 84 hal
|