Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2010

Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyelengaraan dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyelengaraan dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Desember 2010
Sumber
jdih.dephub. go.id : 7 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhub No. 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Balai Besar Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan