Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat Bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 82, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2021 Nomor 084
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 telah ditetapkan Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. Bahwa dalam pelaksanaannya terdapat perulangan (duplikasi) penggunaan nomor kendaraan dinas antara pejabat/instansi di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pejabat/instansi Pemerintah di Provinsi Nusa Tenggara Timur sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap penomoran kendaraan dinas roda empat di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Roda Empat bagi Pejabat/Instansi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Nomoran Kendaraan Bermotor; Bab 3. Pelaksanaan Registrasi; Bab 4. Ketentuan Peralihan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2021.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 24 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 82 Tahun 2016
PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN GOWA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 82, BD
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan
Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja lnstansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Gowa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4594);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan Dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 517);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1842);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Sirokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman
Evaluasi Atas lmpelementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja
lnstansi Pemerintah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 986
PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN EVALUASI ATAS
IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN
GOWA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
1 1 . Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
1 2. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi alas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Gowa.
4. lnspektorat adalah lnspektorat Kabupaten Gowa.
5. lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Gowa.
6. Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah perangkat
daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
7. Entitas Akuntabilitas Kinerja OPD adalah unit instansi pemerintah daerah selaku
pengguna/kuasa pengguna anggaran yang melakukan pencatatan, pengolahan,
dan pelaporan data kinerja.
8. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat
SAKIP, adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktifitas, alat, dan prosedur
yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data,
pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi
pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi
pemerintah.
9. Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan
kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan para
pemangku kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi secara terukur
dengan sasaran dan target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja
instansi pemerintah yang disusun secara periodik.
10. Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah panduan bagi evaluator
dalam pelaksanaan evaluasi SAKIP.
11. Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis,
pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta
pemberian solusi alas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan
akuntabilitas dan kinerja instansi/unit kerja pemerintah.
12. Laporan Kinerja lnstansi Pemerintah yang selanjutnya disebut LKj adalah
dokumen yang berisi gambaran perwujudan Akuntabilitas Kinerja SKPD yang
disusun dan disampaikan secara sistematik dan melembaga.
13. Laporan Hasil Evaluasi yang selanjutnya disingkat LHE adalah laporan
lnspektorat yang menyajikan informasi pelaksanaan SAKIP danevaluasi atas
kinerja SKPD yang dievaluasi sehingga diperoleh data sebagai bahan perbaikan.
- 4 -
Pasal2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai stralegi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektorat melaksanakan Evaluasi Atas lmpelementasi SAKIP entitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun,
(3) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplernentasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayal (3) diletapkan dengan
Keputusan lnspektur.
(5) Hasil Evaluasi Atas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandalangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegiatan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP.
Pasal 4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri alas 4 (empal) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 4 -
Pasal 2
Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP merupakan panduan bagi evaluator
yang berkaitan dengan:
a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi;
b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam
evaluasi;
c. penetapan langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan
d. penyusunan LHE dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses
pengolahan datanya.
Pasal 3
(1) lnspektoral melaksanakan Evaluasi Alas lmpelemenlasi SAKIP enlitas
akuntabilitas kinerja OPD/Unit Kerja di lingkup Pemerintah Provinsi.
(2) Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayal (1)
dilaksanakan paling rendah1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pelaksanaan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP menggunakan Kertas Kerja
Evaluasi.
(4) Kertas Kerja Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Kepulusan lnspeklur.
(5) Hasil Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diluangkan dalam bentuk LHE yang dilandatangani oleh penaggungjawab
evaluasi SAKIP.
(6) Sislemalika LHE dilelapkan dengan Keputusan lnspektur.
(7) Rencana kegialan Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam program kerja pengawasan tahunan dan
dananya dibebankan dalam dokumen pelaksanaan anggaran lnspektorat.
(8) Pelaksanaan Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayal (1) mengacu pada Pedoman Evaluasi Alas lmplemenlasi SAKIP.
Pasal4
Sistematika Pedoman Evaluasi Alas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, terdiri atas 4 (empat) Bab, yaitu:
a. BABI :PENDAHULUAN
b. BAB II : PELAKSANAAN EVALUASI
c. BAB Ill : PELAPORAN HASIL EVALUASI
d. BAB IV : PENUTUP
- 5 -
Pasal 5
Uraian Pedoman Evaluasi Atas lmplementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 82 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 1 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2004; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan No. 201/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. Materi penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah;
b. prinsip penyusunan APB Desa;
c. kebijakan penyusunan APB Desa;
d. teknis penyusunan APB Desa; dan
e. hal khusus lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Wali Kota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Standar Biaya Umum Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2024, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; RINCIAN STANDAR HARGA SATUAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2022
PERWALI Kota Bandung No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
PERWALI Kota Bandung No. 104 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Mengubah :
PERWALI Kota Bandung No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - BANDUNG - NOMOR - 115 - TAHUN - 2021 - TENTANG - PEDOMAN - PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 82, BD 2022/82
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung
Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja telha ditetapkan dengan Perwal Nomor 115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 4 Tahun 2022, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah dan ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2017; PP No.49 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021; Perwal No.115 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.4 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu ketentuan pada ayat (3) Pasal 6, menyisipkan 1 pasal yakni pasal 15A di antara Pasal 15 dan 16, serta mengubah ketentuan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 82 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keseragaman satuan harga
barang dan jasa di daerah dan untuk mewujudkan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu
adanya standardisasi harga barang dan jasa;
b. bahwa adanya perubahan harga barang dan jasa untuk
pelaksanaan program kegiatan di Pemerintah Kabupaten
Bantul, perlu dilakukan perubahan standardisasi harga
barang dan jasa;
c. bahwa untuk mengakomodir perubahan standar harga
barang dan jasa, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah
Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021 tentang
Standardisasi Harga Barang dan Jasa Pemerintah
Kabupaten Bantul Tahun 2023;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 180 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai kegiatan yang dibiayai dari Danais DIY
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 7 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2019
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
Permen LHK No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainya yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 83, BN 2019/ NO 1661; http://jdih.menlhk.co.id/: 6 HLM
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Lainnya Yang Memiliki Karakteristik Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 83 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 83, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.83
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Desa Pancasila di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan bangsa
dari Ancaman, Hambatan, Tantangan, Gangguan terhadap
ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, keamanan dan
ketertiban masyarakat, perlu dilakukan pembinaan
ideologi Pancasila terhadap seluruh warga masyarakat di
wilayah Kabupaten Cilacap; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, serta guna meningkatkan
pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh
warga masyarakat, diperlukan peningkatan partisipasi
aktif warga masyarakat dalam kesatuan desa/kelurahan
melalui Pembentukan Desa Pancasila; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan
Desa Pancasila di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip pancasila, nilai pancasila, makna pancasila, kriteria desa pancasila, tujuan, sasaran dan jalur pembinaan, pengorganisasian, pembinaan, pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bypati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menindak lanjut rekomendasi BPK RI dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 39 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Perpres Nomor 54 Tahun 2010, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri yaitu tentang Bendahara Penerimaan SKPD, Wewenang Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pembantu SKPD, sistem online pembayaran pajak atau retribusi, tugas dan wewenang bendahara penerimaan pembantu, dokumen SPP UP, uang persediaan, dokumen SPP-GU, pengajuan pengesahan laporan pertanggungjawaban, tambahan uang persediaan, dokumen SPP TU, pengajuan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang, Lampiran permintaan pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat