standar-satuan-harga
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD 2018/No.55
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK: |
- sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan kinerja anggota DPRD Kota
Sukabumi dan dengan telah diaturnya
beberapa unsur belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi dalam aturan
tersendiri, maka belanja penunjang kegiatan
DPRD Kota Sukabumi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor
2 Tahun 2017 perlu diubah dan disesuaikan
kembali dan ditetapkan peraturan Wali Kota
Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun
2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga
Tertinggi Program pada Belanja Penunjang
Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Tunjangan
Kesejahteraan dan Belanja Penunjang Kegiatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Berita
Daerah Kota Sukabumi Tahun 2017 Nomor 2) dicabut.
- 15 Halaman.
|