Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat