Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan DAK Fisik Bidang Pertanian; 4. Tugas dan Tanggung Jawab Pelaksanaan Kegiatan; 5. Mekanisme Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian; 6. Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi; 7. Pelaporan; 8. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat