Penerapan dan tahapan pengembangan inovasi pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis online dilaksanakan melalui 4 [empat) tahapan yaitu tahap persiapan; tahap pematangan; tahap pemantapan; dan tahap pemanfatan. Tahap persiapan meliputi : pembuatan situs web DPMPTSP; diklat SDM; penyediaan sarpras pendukung; sosialisasi; dan penyiapan peraturan pendukung. Tahap pematangan meliputi pembuatan situs informasi publik interaktif; dan pembuatan antar muka / menjalin hubungan dengan lembaga lainnya. Tahap pemantapan meliputi pembuatan situs transaksi pelayanan perizinan dan non perizinan; dan pembuatan lnteroperabilitas aplikasi maupun data dengan lembaga lainnya. Tahapan pemanfaatan meliputi: a. website perizinan; b. sistem informasi aplikasi perizinan (SlAP); c. pelayanan perizinan online; d. survey kepuasan masyarakat (IKM); e. sms gateway (Cek Status); f. e- dokument (pengarsipan dokumen); g. pembayaran online; h. e- tanda tangan; i. id card perizinan; j. pengaduan dengan sistem video call; k. call center / sms center; l. security informasi teknologi (IT); dan m. informasi peJayanan perizinan rnenggunakan touch screen (layar sentuh). Perkembangan pengembangan pelayanan perizinan dan non perizinan berbasis online dilaporkan secara berkala kepada Walikota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat