Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa bangunan yang telah berdiri tanpa IMB perlu
dilakukan penertiban dan pemutihan bangunan untuk
penataan bangunan di daerah dengan mempertimbangkan
keselamatan dan kenyamanan. Tarif retibusi IMB dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, selsuai ketentuan
peraturan perundang-undangan dapat ditinjau kembali
setelah 2 (dua) tahun sehingga perlu dilakukan
penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi di daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan
Menteri
Peke rj aan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15)
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15)
diubah
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah disusun berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan
Laboratorium Kesehatan Daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat, sejak diundangkannnya Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah, telah terjadi perkembangan kebutuhan pelayanan kesehatan;
d. bahwa Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah perlu ditinjau dan ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun
2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 40 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 46 Tahun 2014;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 45 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2018;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 16 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA;
3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A;
4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah;
5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal
3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V;
6. Ketentuan Pasal 8 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD TAHUN 2019 NOMOR 4/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan pelaksanaan metrologi legal berupa pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang yang semula berada pada Pemerintah Provinsi dialihkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota guna menjamin terlaksananya metrologi legal dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang efektif dan efisien; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap pelayanan tera/tera ulang Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi pelayanan tera/tera ulang yang merupakan jenis retribusi jasa umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PELAKSAAN METROLOGI LEGAL; BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS; HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP; TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; PENDELEGASIAN PELAYANAN; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; PEMUNGUTAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KEBERATAN; PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; KADALUWARSA PENAGIHAN; PEMERIKSAAN; INSENTIF PEMUNGUTAN; KERJA SAMA; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
TIDAK ADA
Ketentuan mengenai UTTP wajib tera dan wajib tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembebasan tera/tera ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Masa berlaku tera/tera ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pengaturan mengenai BDKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UTTP dan BDKT diatur dalam Peraturan Walikota; Penetapan peninjauan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Pembentukan UPT atau UML sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPDORD sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 42 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota; Ketentuan mengenai kerja sama diatur dalam Peraturan Walikota; Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan
Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan PAD khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemkab Rejang Lebong, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu dilakukan perubahan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Perda tenang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
2. UU No 9 Th 1967
3. UU No 28 Th 2009
4. UU No 12 Th 2011
5. UU No 23 Th 2014
6. PP No 20 Th 1968
7. PP No 69 Th 2010
8. Permendagri No 80 Th 2015
9. Perda No 27 Th 2011
10. Perda No 9 Th 2016
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam pelaksanaannya masih terdapat ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kondisi masyarakat dan perekonomian serta peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu adanya penyesuaian kembali.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Psal I: Perubahan-perubahan
Pasal II: Tanggal Pemberlakuan, Penetapan, dan Diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2019 NOMOR 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib ukur untuk menjamin kebenaran dalam pengukuran serta terciptanya ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
Dasar hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang - undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat Ukur, Takar, dan Perlengkapannya.
Peraturan daerah ini berisi tentang retribusi terhadap Pelayanan Tera/ Tera ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan objek dan besaran tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 32 Tahun 2011;
Daslam peraturan ini memuat tentang beberapa perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2019/No. 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undangundang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah untuk memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 23 (dua puluh tiga) bab dan 28 (dua puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Dan Penetapan Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa; Masa Dan Saat Terutang Retribusi; Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pengawasan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Pemeriksaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA - PAJAK BUMI - BANGUNAN PERKOTAAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2019/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan perlu dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 4 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 4), diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa
umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera
ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya kepada orang
pribadi atau badan; bahwa sebagai upaya perlindungan
konsumen dan produsen untuk
kebenaran dan ketepatan
pengukuran atas penggunaan Ukur,
Takar, Timbang dan
Perlengkapannya, maka perlu
diadakan pembinaan kemetrologian
berupa pelayanan tera atau tera
ulang dan kalibrasi untuk mengukur
kualitasnya agar senantiasa layak
untuk dipakai, serta untuk
meningkatkan pelayanan pelayanan
tera atau tera ulang dan kalibrasi
Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya dan pengujian
terhadap Barang dalam Keadan
Terbungkus yang dilaksanakan
dapat dipungut retribusi oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/112015; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Adminstrasi;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi;
17. Kadaluarsa Penagihan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
52 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat