a. nama, obyek, dan subyek retribusi; b. golongan retribusi; c. tata cara penghitungan retribusi; d. prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi; e. wilayah pemungutan; f. tata cara pembayaran; g. tata cara penagihan; h. penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; i. sanksi administrasi; dan j. ketentuan penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat